Banyak teori tentang asal usul negara diantaranya akan dijelaskan secara singkat sebagai berikut.
- Teori Ketuhanan
- Teori Kenyataan
- Teori Perjanjian atau kontrak sosial
- Teori Penaklukkan
- Teori Alamiah
- Teori Filosofis
- Teori Historis
- Teori Organis
- Teori Patrilineal dan Matrilineal
- Teori Kedaluwarsa
Teori ini menganggap bahwa terjadinya negara memang sudah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari determinisme religius, aitu segala sesuatu yang terjadi ini sudah takdir Allah.
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah terpenuhi.
Teori ini menganggap negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini dapat antar-individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar-individu yang menjajah dengan yang dijajah.
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia yang lain. Dengan demikian, pembentukan negara dapat terjadi karena proklamasi, peleburan dan penguasaan atau pemberontakan.
Teori menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh karena itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
Teori ini merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idealis karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri.
Teori ini menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Oleh karenanya, lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu, dan tuntutan zaman sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara seperti yang kita lihat sekarang ini.
Teori ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian negara itu dapat lahir, tumbuh, dan berkembang lalu mati.
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (patrilineal) atau garis keturunan Ibu (matrilineal). Keluarga tersebut terus berkembang menurut garis keturunan yang ada dan menjadi benih-benih negara sampai terbentuk pemerintahan yang terdesentralisasi.
Teori ini menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima atau ditolak oleh rakyat) sudah kedaluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar